RAGAM
Very Recent Posts

Sunday, July 10, 2016

Pameran Pesona Nias Pulau Impian Berlangsung Meriah

Pameran Pesona Nias Pulau Impian Berlangsung Meriah

JAKARTA, MITRAPOL.COM - Persaingan pameran pertunjukan pesona pariwisata dan budaya yang ada di daerah masing-masing, menarik perhatian persatuan/organisasasi masyarakat Nias yakni HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) untuk mengadakan pengenalan terhadap budaya-budaya dan tempat-tempat pariwisata yang ada di kepulauan nias.

Acara launching tersebut tergagas dan diadakan di Balairung Soesilo Darman, Gedung Sapta Pesona, kantor Kementrian Pariwisata RI di Jl. Medan Merdeka Barat, Kamis (02/06/16) malam. Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenpar, Esthy Reko Astuti serta jajaran, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoli yang juga sebagai tokoh masyarakat kepulauan Nias, ketua Umum HIMNI Marinus Gea dan 5 Pemda Kota Kabupaten Nias serta jajarannya.

Esty Reko Astuti mewakili Menteri Pariwisata mengatakan permintaan maaf sebelumnya karena menteri pariwisata tidak bisa hadir untuk membuka secara langsung acara launching dan pameran pariwisata Nias pulau impian, dikarenakan sedang mengamban tugas langsung dari Presiden untuk menindak lanjuti persiapan kunjungan presiden ke korea selatan.

Esty juga menyampaikan apresiasinya akan pertujukan tarian adat dan pameran pesona pariwisata yang ada di kepulauan Nias. Dimana budaya adat Nias ini sangat unik dan menarik dan sangat membuat takjub serta tempat-tempat pariwisatanya yang sangat indah.

Dan berharap juga dengan diadakannya pameran ini dapat menarik perhatian para wisatawan untuk datang dan melihat langsung akan indahnya tempat pariwisata dan budaya yang ada di Pulau Nias, baik itu wisatawan lokal maupun wisatawan asing.

"Setiap daerah yang berkomitmen untuk membangun daya tarik pariwisatanya, kami dari kementrian pariwisata akan mendukung dan siap memfasilitasi," tutur Esty.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoli yang juga selaku tokoh masyarakat Nias mengemukakan, sangat senang dan bahagia diadakannya acara launching tersebut,dan sangat mengapresiasi akan awal munculnya ide untuk acara ini.

“Kepada pemimpin daerah setiap kabupaten kota yang ada di Pulau Nias harus bersatu dan mempromosikan apa daya tarik dari tempat pariwisata yang ada di daerah masing-masing, serta mengembangkan potensi yang ada, “harapnya.

Masih kata Yasonna, agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengenal dan tahu akan indahnya tempat pariwisata dan uniknya budaya adat yang ada di kepulauan Nias. “Saya berharap agar acara-acara seperti ini bisa diadakan dan dilaksanakan seterusnya, serta kekompakan ini tetap terjalin," tutupnya. (iwan/agus)
Polemik Aplikasi Qlue DKI Jakarta Terus Berlanjut

Polemik Aplikasi Qlue DKI Jakarta Terus Berlanjut

JAKARTA, MITRAPOL.COM - Aplikasi Qlue yang saat ini sedang di sosialisasikan dan digalakkan penggunaannya oleh Pemprov DKI Jakarta terutama ditingkat RW dan RT. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Deklarasi Forum RT/RW yang menolak aplikasi Qlue
Kini dalam praktiknya banyak pengurus wilayah yang kurang memahami tata cara penggunaannya dan sangat miskin dengan sosialisasinya di tingkat kelurahan.

Seperti yang terjadi diwilayah Penjaringan Jakarta Utara, yang terbagi 243 RT, dan 17 RW yang notabene menolak dengan adanya program Qlue tersebut. Pasalnya karena banyak para ketua RT mengeluh dengan adanya aplikasi Qlue.

Seperti yang diungkapkan, Tedy Ketua RW 015 Penjaringan Jakut yang memaparkan bahwa hal ini bisa menimbulkan permasalahan sosial diwilayah, karena banyak para RT yang tidak memahami dan menginginkan adanya kejujuran.

Senada dengan Tedy, Ketua RW 02 Dimas melalui telepon selelurnya mengatakan, kami seluruh pengurus RT/RW menolak aplikasi Qlue dikarenakan tidak efisien.

“Karena apapun setiap permasalahan diwilayah yah di selesaikan diwilayah juga. Bukan dengan cara mengirim laporan foto dari smartphone, dan yang terpenting adalah musyawarah, karena kami dipilih menjadi Ketua RW dari masyarakat,” katanya.

Ditempat terpisah menurut, Suranta Lurah Penjaringan saat dimintai keterangannya menjelaskan, tentang aplikasi Qlue diharapkan RT/RW minimal tambah ilmu tentang tekhnologi. Jangan langsung menolak kalau belum mempelajari.

“Ini kan ada organisasi Ikatan Ketua Rukun Warga Jakarta Utara (IKRW) minimal bisa koordinasi. Kami telah sosialisasi ke pengurus wilayah dan menerima pelatihan smartphone city, dalam menjalankan program pemprov DKI Jakarta," papar Suranto.

Sementara selaku Formatur Forum RT/RW DKI, Tritanto, Sabtu (11/06) mengatakan, kami tidak mempersoalkan masalah Qlue tetapi yang dipermasalahkan adalah keputusan Gubernur No. 903 Tahun 2016 dan kami juga mempunyai tuntutan seperti ;

1. Cabut paket kebijakan Pemprov DKI Tentang Aturan RT dan RW PERGUB No.168 tahun 2014 jo. PERGUB No.1 tahun 2016 jo. SK Gub.No.903 No.2016. Karena banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan yang lebih tinggi.

2. Bahwa RT dan RW bukan menjadi bagian dari obyek kebijakan yang tidak berimbang, namun komunitas RT dan RW adalah bagian dari subyek yang harus diakomodir aspirasinya.

3. Meminta Pemprov DKI untuk segera melaksanakan amanah Permendagri No.5 tahun 2007 agar payung hukum RT dan RW dibuatkan Perdanya yang mana sekarang ini draft Perdanya sudah ada di Balegda.

4. Pemberian dana dan atau biaya operasional RT dan RW adalah kewajiban dari Pemerintah Provinsi untuk dikeluarkan, karena sudah ketok palu anggaran untuk dikeluarkan nomenklaturnya tidak ada syarat Qlue.

5. Protes Keras atas pernyataan Gubernur Ahok, bahwa banyak ketua RT dan RW banyak tukang palak dan tukang minta jatah. Dan Kembalikan fungsi serta peran Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajiban pembinaan bukan penekanan. (andrey)
Sakamuli Prentha SH : Kami Sudah Kantongi Nama "Mafia Tanah" di Pekojan

Sakamuli Prentha SH : Kami Sudah Kantongi Nama "Mafia Tanah" di Pekojan

JAKARTA, MITRAPOL.COM - Tragis…!!!! Itulah lontaran kata yang pantas diberikan kepada korban para “Mafia Tanah”. Perlu diketahui seorang mafia tanah dalam praktiknya rela melakukan apa saja demi melancarkan aksi mereka. Bahkan sang ahli waris pun bisa dikriminalisasi dan berbalik menjadi tersangka dalam sengketa tanah yang di klaim oleh seorang mafia tanah.

Sakamuli Prentha SH (kiri), dilokasi tanah milik ahli waris Alm. Ali Husin. 
Menilik pada perkara tanah yang ditangani oleh Law Office Sakamuli Prentha, SH & Rekan yang diberikan kuasa oleh ahli waris Almarhum Ali Husin pada tanggal 24 Mei 2016, untuk mengurus persoalan tanah di Jl. Bandengan Utara RT. 008 RW. 011, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat seluas 314 Meter.

Diketahui bahwa Mafia Tanah tersebut berinisial S yang pernah menjabat pada kedudukan strategis di Birokrat Pemerintahan sebelumnya. Dan sudah bertemu dengan Ponari yang merupakan Asisten Sakamuli Prentha, SH.

Pada tanggal 30 Mei 2016, Law Office Sakamuli Prentha, SH & Rekan melayangkan surat kepada Lurah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, perihal tentang Pemberitahuan Pemagaran lokasi tanah milik ahli waris Ali Husin dengan tembusan diantaranya ; Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Camat Tambora, Kapolsek Tambora, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Ketua RW.011 dan Ketua RT. 008 Kelurahan Pekojan Tambora.

Ditemui disela kesibukkanya, Sakamuli Prentha, SH selaku pengacara ahli waris Almarhum Ali Husin menjelaskan, bahwa ada 13 point yang menjadi dasar pemagaran dan merupakan bukti kuat yang sudah kami ajukan.

Adapun yang menjadi dasar pemagaran tersebut diantaranya :

1). Surat kuasa tanggal 24 Mei 2016 dari ahli waris alm. Ali Husin berdasarkan surat Pernyataan Waris tanggal 30 Desember 2013 kepada Sakamuli Prentha, SH pada Law Office Sakamuli Prentha & Rekan.

2). Surat Pernyataan dari Alm. Ali Husin tanggal 15 Pebruari 1973 tentang menitipkan surat berupa buku akta tanah No.6/PA/DU/II/AP/69 tanggal 22 September 1969 kepada Suhati Bakri dan Tjau Fuk Min yang hingga sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada ahli waris ali Husin.

3). Surat Segel berupa Tanda Terima porsekot penjualan/pengoperan hak-hak atas tanah a dan b dari Teo Hoei Siang tanggal 14 Februari 1966 sebagai bukti pembayaran tanah yang sah seluas 208,1 Meter Persegi.

4). Akta Jual Beli No.35/1970 tanggal 12 Juni 1970 antara Almarhum Ali Husin dengan Teo Hoei Siang merupakan bukti sah jual beli tanah sebagian luas 208,1 Meter Persegi dari seluas 522 M2 dengan demikian tanah yang tersisah seluas 314 M2 adalah sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris Alm. Ali Husin.

5). Peta Situasi tanah hak pakai Nomor 15 seluruhnya seluas 522 M2 kemudian dijual sebagian seluas 208,1 Meter Persegi (yang dilansir warna merah) kepada Teo Hoei Siang, dengan demikian maka tanah yang sisa seluas 314 M2 adalah sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris Alm. Ali Husin.

6). Peta Seplen dari Kecamatan Tambora terdapat tanah milik Alm. Ali Husin yang diberi tanda stabile warna kuning adalah sebagai petunjuk letak tanah sebelum dan sesudah adanya pelebaran jalan.

7). Surat Tanda Terima tanggal 6 Agustus 1969 atas nama Alm. Ali Husin untuk pembayaran pajak peruntukan bidang tanah seluas pekarangan 500 M2 terletak Jalan Bandengan Utara Jakarta.

8 Kuitansi tanggal (12/9/2009) sebagai bukti pembayaran kontrak tanah milik Alm. Ali Husin yang pernah di kontrakkan oleh Husin Shahab kepada Aliong, setelah masa berakhirnya kontrak Aliong tidak melaporkan kepada pemilik Tanah maka ahli waris Ali Husin mencarinya tetapi tidak pernah ketemu.

9). Surat Pernyataan Waris tanggal 30 Desember 2013 dan diketahui Camat Tambora No.559/1.755 tanggal 31 Desember 2013.

10). Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Aluyah Shahab, Latifa Shahab, Rahmah Shahab dan Idrus Shahab.

11). Surat Kematian Alm. Ali Husin Shahab berdasarkan surat keterangan Lurah Pekojan No.3635/1.755.10 tanggal 23 Desember 2013.

12). Surat Keterangan Kematian Almarhumah Rogayah binti Alwi Aljufri berdasarkan surat keterangan lurah Pekojan No.3634/1.755.19 tanggal 23 Desember 2013.

13). Surat Keterangan Kematian Almarhum Husin Shahab bin Ali Husin berdasarkan surat keterangan Lurah Pekojan No.232/071.562 tanggal 24 Desember 2013.

Kantongi nama mafia tanah

Pada tanggal 12 Juni 2016 secara fisik tanah sudah dikuasai kembali kepada Ahli Waris Alm. Ali Husin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sakamuli Prentha, SH.

“Bahwa saya selaku kuasa hukum siap menghadapi siapa saja yang ingin memperkeruh suasana atau mengacaukan hak warisan berupa tanah seluas 314 meter persegi berlokasi sangat strategis pinggir jalan raya yang harga pasaran sudah mencapai Rp. 35 juta/meter persegi,” terang Sakamuli.

Masih kata Sakamuli, saya yakin Polri akan melindungi dan mengayomi warga/masyarakat yang dizolimi mafia tanah dengan cara membuat surat palsu atau keterangan palsu dalam surat untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan pidana ancaman diatas 5 tahun dan delik ini merupakan biasa bukan aduan, maka dari itu instansi Polri harus menyikapinya dengan cermat dan cerdas jangan mau dirayu atau dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Kami sudah mengantongi nama mafia tanah diwilayah Pekojan tersebut, demi menjaga asset dari ahli waris, kami selaku kuasa hukum siap mempertahankan hak dari ahli waris,” tegas pengacara yang dikenal low profile.

Sakamuli Prentha, SH juga berharap Kemenko Polhukam RI dibawah kepemimpinan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menjamin perlindungan hukum kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia kecuali Mafia Tanah. (red)