Sunday, July 10, 2016

Sakamuli Prentha SH : Kami Sudah Kantongi Nama "Mafia Tanah" di Pekojan

JAKARTA, MITRAPOL.COM - Tragis…!!!! Itulah lontaran kata yang pantas diberikan kepada korban para “Mafia Tanah”. Perlu diketahui seorang mafia tanah dalam praktiknya rela melakukan apa saja demi melancarkan aksi mereka. Bahkan sang ahli waris pun bisa dikriminalisasi dan berbalik menjadi tersangka dalam sengketa tanah yang di klaim oleh seorang mafia tanah.

Sakamuli Prentha SH (kiri), dilokasi tanah milik ahli waris Alm. Ali Husin. 
Menilik pada perkara tanah yang ditangani oleh Law Office Sakamuli Prentha, SH & Rekan yang diberikan kuasa oleh ahli waris Almarhum Ali Husin pada tanggal 24 Mei 2016, untuk mengurus persoalan tanah di Jl. Bandengan Utara RT. 008 RW. 011, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat seluas 314 Meter.

Diketahui bahwa Mafia Tanah tersebut berinisial S yang pernah menjabat pada kedudukan strategis di Birokrat Pemerintahan sebelumnya. Dan sudah bertemu dengan Ponari yang merupakan Asisten Sakamuli Prentha, SH.

Pada tanggal 30 Mei 2016, Law Office Sakamuli Prentha, SH & Rekan melayangkan surat kepada Lurah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, perihal tentang Pemberitahuan Pemagaran lokasi tanah milik ahli waris Ali Husin dengan tembusan diantaranya ; Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Camat Tambora, Kapolsek Tambora, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Ketua RW.011 dan Ketua RT. 008 Kelurahan Pekojan Tambora.

Ditemui disela kesibukkanya, Sakamuli Prentha, SH selaku pengacara ahli waris Almarhum Ali Husin menjelaskan, bahwa ada 13 point yang menjadi dasar pemagaran dan merupakan bukti kuat yang sudah kami ajukan.

Adapun yang menjadi dasar pemagaran tersebut diantaranya :

1). Surat kuasa tanggal 24 Mei 2016 dari ahli waris alm. Ali Husin berdasarkan surat Pernyataan Waris tanggal 30 Desember 2013 kepada Sakamuli Prentha, SH pada Law Office Sakamuli Prentha & Rekan.

2). Surat Pernyataan dari Alm. Ali Husin tanggal 15 Pebruari 1973 tentang menitipkan surat berupa buku akta tanah No.6/PA/DU/II/AP/69 tanggal 22 September 1969 kepada Suhati Bakri dan Tjau Fuk Min yang hingga sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada ahli waris ali Husin.

3). Surat Segel berupa Tanda Terima porsekot penjualan/pengoperan hak-hak atas tanah a dan b dari Teo Hoei Siang tanggal 14 Februari 1966 sebagai bukti pembayaran tanah yang sah seluas 208,1 Meter Persegi.

4). Akta Jual Beli No.35/1970 tanggal 12 Juni 1970 antara Almarhum Ali Husin dengan Teo Hoei Siang merupakan bukti sah jual beli tanah sebagian luas 208,1 Meter Persegi dari seluas 522 M2 dengan demikian tanah yang tersisah seluas 314 M2 adalah sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris Alm. Ali Husin.

5). Peta Situasi tanah hak pakai Nomor 15 seluruhnya seluas 522 M2 kemudian dijual sebagian seluas 208,1 Meter Persegi (yang dilansir warna merah) kepada Teo Hoei Siang, dengan demikian maka tanah yang sisa seluas 314 M2 adalah sebagai bukti bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris Alm. Ali Husin.

6). Peta Seplen dari Kecamatan Tambora terdapat tanah milik Alm. Ali Husin yang diberi tanda stabile warna kuning adalah sebagai petunjuk letak tanah sebelum dan sesudah adanya pelebaran jalan.

7). Surat Tanda Terima tanggal 6 Agustus 1969 atas nama Alm. Ali Husin untuk pembayaran pajak peruntukan bidang tanah seluas pekarangan 500 M2 terletak Jalan Bandengan Utara Jakarta.

8 Kuitansi tanggal (12/9/2009) sebagai bukti pembayaran kontrak tanah milik Alm. Ali Husin yang pernah di kontrakkan oleh Husin Shahab kepada Aliong, setelah masa berakhirnya kontrak Aliong tidak melaporkan kepada pemilik Tanah maka ahli waris Ali Husin mencarinya tetapi tidak pernah ketemu.

9). Surat Pernyataan Waris tanggal 30 Desember 2013 dan diketahui Camat Tambora No.559/1.755 tanggal 31 Desember 2013.

10). Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Aluyah Shahab, Latifa Shahab, Rahmah Shahab dan Idrus Shahab.

11). Surat Kematian Alm. Ali Husin Shahab berdasarkan surat keterangan Lurah Pekojan No.3635/1.755.10 tanggal 23 Desember 2013.

12). Surat Keterangan Kematian Almarhumah Rogayah binti Alwi Aljufri berdasarkan surat keterangan lurah Pekojan No.3634/1.755.19 tanggal 23 Desember 2013.

13). Surat Keterangan Kematian Almarhum Husin Shahab bin Ali Husin berdasarkan surat keterangan Lurah Pekojan No.232/071.562 tanggal 24 Desember 2013.

Kantongi nama mafia tanah

Pada tanggal 12 Juni 2016 secara fisik tanah sudah dikuasai kembali kepada Ahli Waris Alm. Ali Husin yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sakamuli Prentha, SH.

“Bahwa saya selaku kuasa hukum siap menghadapi siapa saja yang ingin memperkeruh suasana atau mengacaukan hak warisan berupa tanah seluas 314 meter persegi berlokasi sangat strategis pinggir jalan raya yang harga pasaran sudah mencapai Rp. 35 juta/meter persegi,” terang Sakamuli.

Masih kata Sakamuli, saya yakin Polri akan melindungi dan mengayomi warga/masyarakat yang dizolimi mafia tanah dengan cara membuat surat palsu atau keterangan palsu dalam surat untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan pidana ancaman diatas 5 tahun dan delik ini merupakan biasa bukan aduan, maka dari itu instansi Polri harus menyikapinya dengan cermat dan cerdas jangan mau dirayu atau dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Kami sudah mengantongi nama mafia tanah diwilayah Pekojan tersebut, demi menjaga asset dari ahli waris, kami selaku kuasa hukum siap mempertahankan hak dari ahli waris,” tegas pengacara yang dikenal low profile.

Sakamuli Prentha, SH juga berharap Kemenko Polhukam RI dibawah kepemimpinan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menjamin perlindungan hukum kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia kecuali Mafia Tanah. (red)

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 comments: